Kuasa Hukum Ahok: Tak Ada yang Tahu Sampai Kapan Ahok di Mako Brimob


Hampir satu bulan Basuki T. Purnama (Ahok) menjadi tahanan titipan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudhirta pun tak mengetahui sampai kapan kliennya tersebut akan berada di tempat tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi apa pun terkait rencana pemulangan Ahok ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Belum ada informasi apa pun kapan Pak Ahok akan dipindahkan lagi,” ujar Sudhirta saat dihubungi Kriminalitas.com, Kamis (1/6/2017).
Wayan mengatakan, penahanan kliennya itu merupakan kewenangan dari pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Pengadilan itu kan mempunyai kewenangan penahanan dan kewenangan itu masih ada sampai hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar mengatakan penahanan Ahok telah diperpanjang selama 60 hari ke depan.
“Sampai Agustus karena kan proses banding dari Jaksa juga masih berlangsung,” katanya saat dikonfirmas Kriminalitas.com, Kamis (1/6/2017).
Dia mengatakan penahanan Ahok di Mako Brimob murni karena alasan keamanan. “Itu kan tahanan memang statusnya masih secara administratif di kami, tetapi demi keamanan itu dititipkan di sana. Kita lihat ke depanlah sampai kapan,” kata Asep.
Terlebih, saat itu Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah membuat kesepakatan untuk menitipkan Ahok di Mako Brimob.
Asep membantah penahanan Ahok di Mako Brimob sebagai bentuk pengistimewaan penegak hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Dia menyebut ada beberapa tahanan lain yang juga dititipkan di sana.
“Nggak (mengistimewakan). Pak Brotoseno (polisi terdakwa kasus suap cetak sawah) kan juga di sana. Jadi memang demi keamanan, baik keamanan di rutan atau keamanan yang bersangkutan, makanya kita cari yang terbaik,” tukasnya.

sumber : kriminalitas DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment