Komnas HAM: Data Penyelidikan Kriminalisasi Ulama Sudah 90 Persen


Presidium Alumni 212 kembali mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat.

Mereka meminta agar Tim Investigasi Komnas HAM segera mengeluarkan hasil penyelidikannya soal dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah aktivis.

Komnas HAM mengaku tengah menyelesaikan penyelidikan dan tinggal mencari keterangan dari beberapa orang narasumber.

"Kami bekerja selama satu bulan full. Tidak seperti biasa berbulan-bulan. Ibu Siane, pak Ansori menelpon narasumber-narasumber. Malam pun kita jalan. Sampai hari ini bahwa secara detail kurang lebih 90 persen kita mendapat keterangan," kata Natalius Pigai salah satu Komisioner Komnas HAM yang menjadi ketua Tim investigasi, Jumat (2/6/2017).‎

Pigai melanjutkan, tidak mudah untuk mendapatkan keterangan dari para narasumber.

"Kemudian azas imparsial dalam mendapatkan data harus dijunjung tinggi. Laporan kami hampir 90 persen laporan sudah selesai. 10 persen itu tinggal dirapikan. Harus ada yang dapat menfaat. Harus ada hasilnya," ujarnya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara agar bisa menyelesaikan kasus-kasus yang menjerat para ulama dan aktivis.

"Apa yang disampaikan presidium kepada kami untuk kasus tersebut dinolkan kembali dan pemerintah bisa menutup kasus. Kami akan roadshow Ke kepolisian, kejaksaan, BIN, Kepresidenan, Mendagri, Menkopolhulam dan isntansi lain. Minggu depan kita akan mencari solusi. Kita gak parsial tapi general Kita tutup semua kasus yang ada. Kami mendatangi satu per satu. Seandainya mulus, kita akan sampaikan ke presiden. Kalau presiden mau, kita akan meminta presiden menutup kasus. Kita bangun Indonesia baru sampai 2019. Semua demi kepentingan rakyat yang ingin kedamaian,” urai Pigai. [opinibangsa.id / tsc] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment