Kata Polisi, Status Tersangka Ustad Alfian Setelah Politisi PDIP Melapor


Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan status tersangka terhadap ustadz Alfian Tanjung berasal dari laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanda Perdamaean Nasution.

Argo menjelaskan Setelah dilakukan penyelidikan, Alfian dinilai bersalah.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana, lalu kita naikkan ke tahap penyidikan dan kita temukan Alfian sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (30/5/2017).

Alfian akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2017) besok oleh Polda Metro Jaya. Ia dikenalan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 dan Pasal 156 KUHP.

"Besok (Rabu) pagi, Alfian kita panggil sebagai tersangka," katanya.

Untuk diketahui, Alfian Tanjung juga menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Mabes Polri atas kasus ujaran kebencian di muka umum. Alfian tersandung kasus itu karena ujarannya di media sosial Youtube dengan menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI.

Kasus Alfian di Bareskrim Mabes Polri berawal dari adanya laporan masyarakarat berinisial S yang menyaksikan video ceramah Alfian Tanjung melalui media sosial Youtube berjudul subuh berjamaah 'Menghadapi Invasi PKI dan PKC'. S melihat video itu saat berkunjung ke rumah kerabatnya berinisial H yang berlokasi di daerah Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam ceramah yang disampaikan, Alfian Tanjung ini dianggap menebar rasa kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras, etnis, dan melanggar Undang-undang ITE, maka S akhirnya melaporkan Alfian Tanjung di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Sebagaimana banyak diberitakan media massa dan beredar luas di media sosial, Sabtu, 1 Oktober 2016, sekitar pukul 20.00 malam, di Mesjid Jami' Said Tanah Abang, Alfian Tanjung menyatakan bahwa sejumlah orang yang dia tuduh PKI sudah menguasai Istana. Menurutnya, sudah tak ada lagi konsultan tentara di sana.‎

Adapun pernyataan Ustaz Alfian yang diunggah di laman Youtube dengan judul "Alfian Tannjung: Istana Negara Jadi Sarang PKI Sejak Mei 2016" pada Desember 2016 dengan durasi 0:45 detik itu, Alfian menyebut sederet nama termasuk Teten. Adapun kutipan pernyataannya itu adalah:

"Sejak bulan Mei tahun 2016 di Istana Negara di dalam lingkungan Istana Negara sudah tidak ada lagi tentara aktif. Ini saya ngomong karena tahu bukan saya sok tahu. Ini berat nih ngomong direkam lagi banyak rekaman".

"Kenapa nggak ada (tentara aktif), karena mereka sekarang diisi oleh Teten Masduki, Boi Suprianto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI yang mereka menjadikan Istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam 8 malam ke atas".

"Keren ya, jadi Istana Negara sekarang sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016 sampai kapan gue nggak tahu". [opinibangsa.id / tsc] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment