Fadli Zon: Kok Kasus Chat Habib Rizieq Dianggap Seperti Kasus yang Luar Biasa


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon mengaku heran kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein, dianggap sebagai kasus yang luar biasa.

"Kok kasus seperti ini dianggap seperti kasus luar biasa. Apalagi cuma chat yang berada di ruang privat. Tidak di publik. Kan seharusnya tidak begitu," kata Fadli di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Ia pun menduga, bahwa upaya menarget Rizieq agar bisa dijebloskan ke penjara.
"Ada semacam upaya untuk menarget. Ini yang terjadi. Nah ini menurut saya penilaian-penilaian ini yang harus diduduk-kan," kata Fadli.

"Kita juga melihat ada kejanggalan yang dianggap masyarakat. Kasus seperti ini dianggap luar biasa. Apalagi kasus chat yang berada di ranah ruang privat," tambah dia.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tapi kita harus menghormati hukum lah ya. Kalau proses harus dihadapi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein. Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Rizieq sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Belum diketahui kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia.[tn]
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment