Ustadz Alfian Tanjung Ditangkap Polisi
Bareskrim Mabes Polri resmi menangkap Ustadz Alfian Tanjung, Surat Penahanan diterima Ustadz Alfian pada hari selasa(30/5/2017) pukul 00:15 WIB dini hari.
Pengacara Ustadz Alfian, M Junaedi mengungkapkan bahwa permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya laporan polisi dengan No. LP: LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017, yang dibuat Sudjatmiko, warga Surabaya.
"Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017. Dan pada jam 00.15 WIB, Ust. Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya" jelas M Junaedi dalam press rilis yang diterima Islamedia, senin(30/5/2017).
Junaedi mengungkapkan bahwa pada awalnya pemeriksaan Ustadz Alfian masih dalam kapasitas sebagai saksi.Namun pada pukul 00.15 WIB di hari Selasa, 30 Mei 2017 Ustadz Alfian langsung disodorkan surat penangkapan (S.Kap/45/V/2017) dan surat penahanan yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Adapun alasan pihak polisi menangkap Ustadz Alfian menurut Junaedi terkait ceramah Ustadz Alfian di masjid Al-Mujahidin Surabaya pada tanggal 26 Februari 2017 ba'da Shubuh yang lalu.
"Jeratan LP ini adalah sehubungan dengan isi ceramah Ust. Alfian Tanjung di masjid Al-Mujahidin - Surabaya pada tanggal 26 Februari 2017 ba'da Shubuh yang lalu" jelas Junaedi.
Lebih lanjut Junaedi memaparkan bahwa Ustadz Alfian dituduh menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau serial orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. [islamedia]
0 komentar:
Post a Comment