Tim Advokasi: Tidak Ada Hukum Apa pun yang Bisa Nyatakan Habib Rizieq Bersalah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersikeras tak melakukan zina dengan Firza Husein seperti yang disangkakan kepadanya oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2017).
Bahkan, Eggi menegaskan bahwa Rizieq telah melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus pornografi tersebut.
“Dan sampai hari ini mubahalahnya Habib Rizieq nggak ada yang berani nantang. Mubahalah itu dalam hukum Islam sangat keras, kalau Habib Rizieq bohong dalam hal ini dia dilaknat oleh Allah SWT. Tapi siapa yang menuduh dan melakukan tuduhan keji kepada Habib ini, ternyata dia bohong maka dialah yang dilaknat oleh Allah SWT,” bebernya.
Terlebih, kata Eggi, dalam kasus ini tidak ada saksi yang menyebut Rizieq terlibat dalam kasus phone sex tersebut.
Dia menambahkan, bila lewat pendekatan Hukum Islam, maka segala tuduhan terhadap pentolan rizieq harus gugur, pasalnya, saksi tidak kuat dan tidak bisa dijadikan landasan mengambil putusan untuk hukuman yang akan diberikan.
“Apalagi kalau pakai Hukum Islam, harus ada empat orang saksi. Lebih jauh lagi bila pakai hukum sekuler, kalau suka sama suka siapa yang berhak menyampuri? Anda suka? mau ML (berhubungan) sama siapa pun, siapa yang berhak ikut campur?,” demikian Eggi.
sumber : kriminalitas
0 komentar:
Post a Comment