Kata Polisi: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat
Permintaan pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar penyebar situs baladacintarizieq.com untuk segera ditangkap, sepertinya akan mengalami kebuntuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya lebih fokus pada pembuat konten cabul daripada penyebarnya.
“Yang terpenting kami tonjolkan pasal pornografi terlebih dahulu. Ini sesuai dengan tuntutan masyarakat,” kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Argo melanjutkan, dalam konten cabul itu terdapat bukti pidana, yakni permintaan untuk mengirimkan gambar cabul dari satu ponsel ke ponsel lainnya.
“Makanya, karena ada tindak pidana, maka kami naikkan dan sudah jadi tersangka,” pungkas Argo.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya jadi tersangka kasus chat mesum, Senin (29/5/2017) siang ini. Oleh penyidik, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dari kasus chat mesum, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein sebagai tersangka.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
sumber : kriminalitas
0 komentar:
Post a Comment