Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Tangan Jika Umat Islam Turun ke Jalan


Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai bisa memicu reaksi Umat Islam.

Menurut Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, potensi umat muslim marah lantaran sang Imam diduga melakukan chat porno dengan Firza Husein, sangat besar.  

Oleh sebab itu, pihaknya angkat tangan jika nantinya umat Islam akan turun ke jalan melakukan aksi.

"Saya kira semua umat Islam marah dengan Habib Rizieq dijadikan tersangka," ujar Kapitra saat dihubungi, Selasa (30/5).
Kapitra mengaku heran kenapa tiba-tiba Habib Rizieq dijadikan tersangka. Sementara pelaku penggunggah chat berkonten pornografi di media sosial, sama sekali belum dipanggil pihak Polda Metro Jaya.

Kapitra menduing kepolisian hanya ingin menargetkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Ini disebut dengan tirani penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat dengan konten pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Argo mengatakan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti. Beberapa bukti antara lain percakapan chat WhatsApp yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Firza Husein, dan ponsel milik Habib Rizieq.

Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : jawapos
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment