Aktivis Tionghoa: Demi Kerukunan Beragama, Ahok Layak Masuk Penjara dan Dihukum Berat!


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, memang layak untuk dipenjara dan dihukum seberat-beratnya.

Penegasan itu disampaikan aktivis Tionghoa Kan Hiung atau Mr Kan (19/05). "Vonis Ahok jelas murni permasalahan hukum, bukan soal intoleransi, bukan dikriminalisasi dan bukan pula dipolitisasi," tegas Mr Kan.

Pelapor Veronica Koman Liau, pendukung Ahok yang menghina Presiden Joko Widodo di depan LP Cipinang ini menegaskan, Ahok telah terbukti secara hukum menodai agama Islam, sehingga layak dipenjara seberat-beratnya. "Ahok lah yang melanggar hukum dan UU yang berlaku di NKRI. Khususnya KUHP pasal 156a huruf a," papar Mr Kan.

Menurut Mr Kan, pemidanaan Ahok sangat berharga bagi kerukunan umat beragama di Indonesia.  "Pelajaran sangat berharga dan sangat penting untuk semuanya. Siapapun saja, tidak boleh menghina agama apapun, karena melanggar hukum pidana. Bisa berantakan kehidupan kerukunan umat beragama jika orang bebas menghina agama," jelas Mr Khan.

Terkait hal itu, Mr Kan meminta pendukung Ahok untuk tidak memutarbalikkan fakta hukum, sehingga meminta membebaskan mantan Bupati Belitung Timur dari tahanan.

"Minta Ahok bebas, bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berkesudahan. Apa kita mau gaduh terus? Untuk itu mulai sekarang kita harus ciptakan kedamaian di NKRI. Jangan bertindak rasis, tapi mengakui dirinya cinta NKRI," pungkas Mr Khan.

itoday DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: