Pendukung Ahok Minta UU Penodaan Agama Dicabut, KSHUMI: Anti-Kebhinekaan


Dua oknum pro-Ahok, Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani membuat petisi agar pasal 156a tentang penodaan agama dicabut. Mereka menilai bahwa penerapan pasal ini mengajarkan seolah yang mayoritas adalah yang benar.

“Dengan keberadaan pasal ini, Negara seolah mengajarkan pada publik bahwa pendapat mayoritaslah yang benar dan berbeda adalah keliru,” tulis akun Gita Putri Damayana di Change.org.

Menanggapi hal itu, ketua Kesatuan Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa pasal penodaan agama jika dihapus akan menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

“Usulan penghapusan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, jika usulan penghapusan pasal penodaan agama dikabulkan, bisa memunculkan gejolak atau salaing menodai antar umat beragama. Sebab, masyarakat di Indonesia terdiri dari banyak agama,” katanya kepada Kiblat.net melalui pesan singkat pada Kamis (18/05).

“Saya menilai desakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia dan anti kebhinekaan. Kasus ahok kemarin seharusnya menjadi pelajaran bagi siapapun,” sambungnya.

Menurutnya, jika tuntutan tersebut ingin menghapus pasal penodaan agama artinya perlu merevisi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 yang secara tegas mengatur tentang larangan menodai keyakinan agama.

“Selain itu Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah mengukuhkan (menolak pembatalan) Pasal dalam UU 1/PNPS/1960 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut,” tukas Chandra. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment