Catat! Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Bubarkan HTI dengan Keppres


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyindir Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Sindiran itu  terkait Jimly menyarankan agar  Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) melalui keputusan presiden.

“Pembubaran ormas seperti disarankan Profesor Jimly itu menyimpang jauh dari norma hukum positif yang kini berlaku,” tulis Yusril melalui akun Facebooknya, Sabtu (20/5/2017).

Yusril merujuk pada UU No 17 Tahun 2013 yang di dalamnya mengatur prosedur pembubaran ormas. Ormas yang sudah disahkan sebagai badan hukum, tidak dapat dibubarkan begitu saja oleh Pemerintah, melainkan setelah ada izin/persetujuan pengadilan.

Hal ini diungkapkan Yusril terkait dengan rekomendasi pemerintah untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang melalui perppu atau keppers.

Saat itu, menurut Jimly, jika melalui keppres, upaya pembubaran HTI oleh pemerintah bisa dilakukan dengan cepat dan tak perlu melalui proses peradilan yang butuh waktu lama.

Yusril menambahkan, membubarkan ormas dengan cara “menggebuk” itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku.

“Maka akan membawa implikasi politik yang luas, karena sumpah jabatan Presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh undang-undang dasar, undang-undang dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya,”imbuhnya.

“Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang bagi pemakzulan,” tegasnya.
Yusril menganggap jika Presiden diberi kewenangan membubarkan ormas lebih dahulu, meskipun ormas itu dapat melakukan perlawanan ke pengadilan. Maka secara diam-diam masyarakat telah membuka pintu untuk Presiden bertindak sewenang-wenang.

“Kalau kedudukan Presiden makin kuat akibat kesewenang-wenangan itu, lambat laut Presiden akan kembali memusatkan kekuasaan di tangannya dan mendikte lembaga lain termasuk pengadilan,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut Yusril, tak boleh dibukakan pintu bagi Presiden Joko Widodo untuk bertindak sewenang-wenang di luar hukum. Kecuali, ada situasi sangat genting yang memaksa presiden untuk mengambil langkah revolusioner dalam keadaan yang tidak normal untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

kriminalitas DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment