Dipanggil sebagai Saksi, Kak Emma Ungkap 2 Misi Mengagetkan di Balik Kriminalisasi Habib Rizieq Syihab


Sosok Fatimah atau Kak Emma  yang dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus percakapan asusila yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) Imam Habib Rizieq Syihab. Dalam kesaksiannya, Kak Emma menyampaikan hal-hal mengejutkan di balik kasus yang disebut oleh beberapa pihak sebagai salah satu bentuk kriminalisasi terhadap ulama ini.

Rekayasa

Melalui pengacaranya, Kak Emma menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan Habib Rizieq Syihab ini termasuk rekayasa.

"Saya menyimpulkan kasus ini adalah kasus yang direkayasa sedemikian rupa, dengan tujuan keji untuk membunuh karakter Habib Rizieq," ujar Kak Emma melalui pengacaranya, Mirza Zulkarnaen, seperti dilansir detik, Kamis (18/5/2017).

Kak Emma dipanggil sebagai saksi karena disebut-sebut dalam percakapan yang diduga melibatkan Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Dipermalukan

Kak Emma melanjutkan, rekayasa kasus dilakukan untuk mempermalukan Habib Rizieq. Agar Habib Rizieq ditinggalkan umat Islam.

Rekayasa ini merupakan buntut dari ketegasan dan keberanian Habib Rizieq Syihab dalam perjuangan melawan dominasi penjajahan China dan berkembangnya faham terlarang komunis yang bertentangan dengan Pancasila.

"Sebagai ulama panutan untuk dipermalukan, lalu ditinggalkan umat Islam, karena dianggap akan menghalangi gerakan komunis di Indonesia serta menghalangi proses penjajahan China terhadap Indonesia," lanjut Kak Emma.

Hingga kini, Habib Rizieq Syihab masih berada di luar negeri. Ketua tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera menginformasikan adanya pengacara internasional yang menawarkan agar kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dibawa ke mahkamah internasional di Den Haag, Belanda. [Om Pir/Tarbawia] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment