Sidang Basuki TP Ditunda Hingga Setelah Pilkada, Pakar Hukum Nilai Ada Keanehan


 Sejumlah pihak mengungkapkan adanya keanehan atas alasan dari jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sehingga membuat sidang tersebut ditunda sampai 20 April 2017 atau setelah Pilkada DKI Jakarta. Jaksa penuntut umum mengaku belum siap mengetik surat tuntutan tersebut..

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati. Memang sedianya persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa namun waktu satu minggu tidaklah cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami sangat memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan sehingga tak bisa kami bacakan pada hari ini," jelas Ali Mukartono dalam sidang Basuki di Aula Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4).

Kemudian Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan ketidaksiapan jaksa penuntut dalam membacakan surat tuntutan, namun jaksa menyebutkan bahwa timnya belum bisa menyelesaikan susunan tuntutan perkara tersebut.

"Kami belum bisa menyelesaikannya sampai tadi malam," jelasnya.

Di lain tempat dalam siaran live di TV One pada pukul 9.15 WIB tadi, pakar hukum keturunan Aceh bernama Teuku Nasrullah,SH MH menyebutkan adanya keanehan atas alasan jaksa penuntuk umum tidak bisa menyelesaikan pengetikan materi tuntutannya.

"Saya melihat ada keanehan, sangat jarang ada kejadian seperti ini. Sangat tidak masuk akal penundaan harus sampai 2 minggu. Ini membuktikan ada keanehan. Terkait adanya isu intervensi dari Polda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang untuk keamanan Jakarta saya rasa sejumlah pihak akan menganggap hal itu sebagai bentuk intervensi negara dalam kasus hukum yang membelit pejabatnya," jelasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment