Jika Hakim, Jaksa dan KPK Yakin Benar Harusnya tidak Takut Mubahalah


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menanggapi tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum di persidangannya. Namun, tantangan Anas ini tidak digubris oleh majelis hakim.

“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara," ujar Muzammil dalam siaran persnya, Kamis (25/9).

Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah Anas maka secara moral Anas merasa menang.

Namun, dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, terang Muzzammil, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan  merubah vonis hukuman Anas.

“Tapi keberanian Anas bermubahalah sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara,” jelasnya.

Muzzammil juga menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.

“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya kepada wartawan usai persidangan, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam,” tantang Anas.(PASBERITA) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment