Begitu Tahu DKI Punya UU Khusus, Ahok Langsung Berubah Sikap
Sebelum RUU Pilkada di sahkan oleh DPR, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras akan mundur dari dunia politik jika Pilkada dilaksanakan oleh DPRD.
Namun begitu RUU Pilkada disahkan, Ahok kembali mengubah sikapnya soal peluangnya maju di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI tahun 2017. Ahok kali ini menyatakan akan maju kembali di Pilgub mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru disahkan DPR tak berpengaruh untuk DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang mengatur banyak kekhususan Jakarta diantaranya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.
“Iya, kalau dipilih rakyat calonkan lagi,” ujar Ahok di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Ahok membantah jika berubahnya sikap tersebut karena dirinya lupa bila DKI Jakarta memiliki UU kekhususan tersendiri terutama soal Pilkada.
“Enggak (lupa). Bukan soal lupa. Kan semangat mereka mau mengganti semua, targetnya mereka lama-lama presiden juga dipilih lewat MPR kan, pasti begitu. Kalau sudah begitu, tentu lama-lama DKI juga akan direvisi,” katanya.
Meski ingin maju kembali di Pilgub 2017, namun Ahok belum memikirkan kendaraan politik apa yang akan digunakannya untuk bisa bertarung nanti. “Bisa independen, lewat partai juga boleh, kan teman-teman partai banyak,” kata Ahok.
Menurutnya, kendaraan politik tidak menjadi sebuah masalah besar karena dirinya memiliki kedekatan dengan banyak partai politik (parpol).
“Partai Nasdem teman, Hanura teman, PDIP teman. PKB teman, dulu PKB dukung saya. Golkar teman, PKS juga teman,” tandasnya. (inilah/sbb/dakwatuna)
0 komentar:
Post a Comment