Polisi Mangkir dari Sidang Praperadilan Penghentian Kasus Ade Armando
LBH Street Lawyers sebagai pihak pemohon atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Ade Armando mengaku kecewa dengan ketidakhadiran kepolisian dalam sidang tersebut. Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu dan akan memanggil kembali pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ketidakhadiran Kepolisian dan Kejaksaan selaku para termohon sangat kami sesalkan apalagi mereka sebagai penegak hukum harus menghormati panggilan pengadilan,” kata Kuasa Hukum LBH Street Lawyers, Sumadi Atmadja, di Jakarta, Senin (21/8).
Pemohon menduga ketidakhadiran pihak kepolisian merupakan ketidaksiapan polisi menghadapi pra peradilan yang sebelumya SP3.
“Kami duga ketidakhadiran para termohon menghadapi sidang praperadilan hari ini karena ketidaksiapan mereka menghadapi kenyataan tentang permohonan praperadilan kami yang dengan jelas mengungkap kejanggalan-kejanggalan atas penghentian penyidikan yang mereka lakukan,” lanjut Suma.
Selanjutnya, Suma menegaskan jika termohon tidak memenuhi panggilan pengadilan pekan depan, pihaknya meminta hakim peradilan mengabulkan permohonan pemohon untuk melanjutkan kasus Ade Armando ke peradilan.
“Apabila para termohon tidak memenuhi panggilan pengadilan lagi, sudah semestinya hakim praperadilan mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, yaitu agar kasus Ade Armando terkait dugaan tindak pidana penistaan agama untuk segera dilanjutkan kepada kejaksaan agar segera di sidangkan,” tegas Suma.
Pada persidangan praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando dengan nomor register perkara 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel, dihadiri oleh kuasa hukum LBH Street Lawyer, Johan Khan Juanda Eltari, S.H. (Ima)
0 komentar:
Post a Comment