Jakarta Tanpa Ahok, Sekolah Kembali Diperbolehkan Sembelih Qurban
Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada Idul Adha 1438 hijriyah ini, sekolah kembali diijinkan menyembelih hewan qurban setelah beberapa tahun dilarang Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mencabut larangan pemotongan hewan qurban di sekolah. Dengan syarat, lokasi sekolah memenuhi beberapa persyaratan terkait pengolahan limbah.
"Sekolah asalkan untuk pengolahan limbahnya bagus mengapa tidak, kita sudah bicarakan di sekolah boleh asalkan pengolahan limbahnya bagus, kemarin kita juga sembelih kurban di lingkungan sekolah, di Al Azhar," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2017), seperti dikutip Merdeka.
Sebelumnya, Ahok melarang pemotongan hewan qurban di sekolah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Menurut Ahok, pemotongan qurban di sekolah dilarang karena darahnya mencurah ke tanah dan dikhawatirkan anak-anak tertular penyakit.
“Seharusnya memang tidak boleh karena darahnya mencurah ke tanah, dan di sekolah kebanyakan anak-anak bisa tertular penyakit,” terang Ahok, Selasa (8/9/2015).
Ahok menambahkan, tidak ada negara Islam di dunia ini yang memperbolehkan darah hewan qurban mencurah ke tanah.
Tahun sebelumnya, juga diketahui ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 67 Tahun 2014 yang pada point 4.a.1) disebutkan “melarang kegiatan pemotongan hewan kurban dilokasi pendidikan dasar”.
Namun saat diprotes waktu itu, Ahok melempar masalah tersebut kepada Jokowi. Ia berdalih, yang menandatangani instruksi itu adalah Jokowi bukan dirinya, sehingga salah jika ada yang mengatakan ia yang mengeluarkan larangan tersebut. Padahal yang tanda tangan adalah Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. [tby]
0 komentar:
Post a Comment