Sambut Baik IHH Turki, Adnin Armas: Agar Tuduhan Polri Terkait Dana Kemanusiaan Jadi Lebih Jelas


Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas, MA menyambut baik kedatangan kuasa hukum lembaga kemanusiaan Turki Insani Yardim Vakfi (IHH) ke Indonesia.

Menurutnya, hal itu supaya persoalan tuduhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang adanya pengiriman dana kemanusiaan dari Indonesia ke kelompok “teroris” di Suriah menjadi lebih jelas.

“Mereka kan punya data juga, bisa dicek faktanya seperti apa,” ujar Adnin seperti dilansir Islamic News Agency (INA)—kantor berita jaringan Jurnalis Islam Bersatu (JITU), usai pertemuan IHH dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Adnin berharap, setelah terungkap fakta yang sebenarnya, nama baik yayasan yang dipimpinnya bisa dipulihkan.

“Karena kan tuduhan itu tidak benar. Biar umat juga tahu bahwa kekeliruan telah terjadi,” paparnya.

Sebelumnya, Adnin menampik tuduhan yang mengatakan yayasan yang dipimpinnya mengirimkan dana titipan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) untuk Aksi Bela Islam kepada kelompok  “teroris” di Suriah melalui IHH.

Alumnus Pondok Modern Gontor ini menjelaskan, pertama kali dana GNPF-MUI masuk ke rekening yayasan adalah pada 28 Oktober. Adapun transfer ke IHH—yang sebenarnya bearasal dari sebuah lembaga kemanusiaan di Indonesia—dilakukan pada Juni 2016. Jauh sebelum GNPF-MUI dibentuk.

“Dari situ bisa disimpulkan. Dan kami sampaikan tuduhan itu tidak benar,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa Hukum IHH Sefa Özdemir juga menegaskan lembaga kliennya hanya berfokus pada kemanusiaan dan tidak menyalurkan dana kepada “teroris” atau kelompok ISIS sebagaimana dituduhkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment