Saksi Pembela Ahok Sebut : Orang Bisa Menggunakan Al-Qur'an untuk Membohongi Orang
Sidang ke 15 kasus penistaan agama dengan terdakwa ahok menghadirkan saksi meringankan Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati.
Rahayu mengaku telah menganalisis pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Rahayu menyebut apa yang disampaikan Ahok didasari pengalaman.
Dalam salah satu pernyataanya, Rahayu mengatakan bahwa Al-Qur'an bisa digunakan untuk membohongi orang.
"Karena itu suatu surat dalam Al-Quran, tentu tidak mengandung kebohongan, tapi orang bisa menggunakan itu untuk membohongi orang," kata Rahayu dihadapan Majelis Hakim, selasa(21/3/2017).
Awalnya, majelis hakim menanyakan apakah ketika mengucapkan 'jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51' Ahok beranggapan bahwa ada orang yang membohongi menggunakan surat itu. Rahayu menyebutkan bahwa itu bukanlah anggapan, melainkan berdasarkan pengalaman Ahok.[islamedia]
0 komentar:
Post a Comment