Bila Merujuk Sejarah, Presiden RI hanya Milik Orang Pribumi Asli, Bukan Keturunan (Asing)


Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak melupakan sejarah yang ada, terlebih soal "pembagian" kepemimpinan dan ekonomi atas orang asli Indonesia. "Saya hanya mengingatkan kita semua agar jangan sekali kali melupakan sejarah," demikian katanya, melalui fanpage Facebook-nya, Minggu (19/3/2017).

Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yang mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.

Dengan latar belakang sejarah ketatanegaraan itu, dapat memahami maksud kata-kata dalam draf UUD 45 yang pasal 6 ayat (1) mengatakan "Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli & beragama Islam". Kata "beragama Islam" dihapuskan pada tanggal 18 Agustus 45.

"Jadi syarat jadi Presiden adalah 'orang Indonesia asli' yakni 'Inlander' atau pribumi dengan merujuk kepada Pasal 163 IS, jadi bukan orang dari Golongan Eropa dan bukan pula dari Golongan Timur Asing."

Kalau di Jakarta, Ketum PBB ini menyatakan bahwa golongan Eropah tinggal di Weltevreden (sekitar lapangan. banteng), Mester Cornelis (Jatinegara, Polonia). Sementara Golongan Timur Asing Tionghoa mendominasi daerah Pecinan Glodok.

"Sedangkan Inlander ya tinggal di pinggiran, Krukut, Klender, Condet, Cengkareng dan sebagainya."

Ekonomi ketiga golongan ini jelas, Gol Eropa paling makmur, Gol Timur Asing lumayan kaya. Golongan Inlander atau pribumi adalah yang paling miskin di antara semua. (Robi/voa-islam.com) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment