Menag Bikin Pedoman Ceramah, FPI: Pemerintah tidak Memiliki Hak atas Konten yang Disampaikan Ulama
Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menyusun pedoman ceramah untuk setiap rumah ibadah. Pedoman itu berisi tentang aturan dalam menyampaikan materi para penceramah.
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel mengatakan, pembatasan ceramah tidak sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang 1945. Dia menilai, pemerintah tidak memiliki hak atas konten yang akan disampaikan oleh ulama.
Novel mengimbau kepada menteri agama untuk tidak membatasi ulama dalam setiap menyampaikan ceramah demi menyebarkan syariat Islam. (republika)
Sebaiknya yang harus dilakukan oleh Pemerinrah bukan membatasi materi ceramah, tapi memotivasi umat beragama untuk mengamalkan ajaran agama yg dianutnya. Terkait materi ceramah, bukan pembatasan tapi pendalaman materi agar para jemaahnya lebih memahami ajaran agama yg dianutnya.
ReplyDelete