Tahanan Muslim 'Shalat Bercelana Pendek' Diselidiki
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Polres Jakarta Barat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindakan tidak manusiawi terhadap Ruby Pegi, tersangka pengeroyokan Iwan (pendukung Ahok).
Komnas HAM akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Kami sudah menerima pengaduan. Kita akan tangani segera. Itu (kasus tentang) hak untuk melakukan ibadah", ujar Kordinator Sub Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani dikutip dari Detikcom, Minggu (19/3).
Komnas HAM akan menangani kasus tersebut dengan cepat. Baru kemudian akan dikeluarkan rekomendasi.
"Kan kasus ini menjadi perhatian publik. Kita akan tangani dengan cepat. Kita akan minta klarifikasi dari Polres (Jakarta Barat)", ujar Siane.
Selain itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyebut tahanan rawan mendapat tindak kesewenang-wenangan. Hak-hak mereka sebagai manusia harus tetap dijamin.
"Karena dia kelompok rentan dan kebutuhan tertentu. Kebutuhan tertentu itu, karena tahanan itu orang yang dikurang kebebasannya. Biasanya, itu sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan", ujar Imdadun.
Menurut Imdadun, tahanan harus diperlakukan manusiawi. Masalah pangan dan kesehatan tahanan juga diperhatikan.
Tahanan pun harus dijamin dalam menjalankan ibadahnya. Meskipun, ada hal (hukuman) yang membatasi dirinya.
"Dia harus peroleh hak, dan keleluasaan menjalankan hak ibadahnya. Tapi ada pembatasan. Tentu kalau tahanan tidak boleh Jum'atan diluar lapas, atau yang membahayakan dia akan kabur", kata Imdadun.
Mengenai masalah adanya penggundulan kepala. Kalau hal itu adalah perpeloncoan, maka harus diungkap.
"Tidak boleh (perpeloncoan). Perpeloncoan apakah mengandung fisik dan psikis, itu tidak boleh. Kalau dibiarkan itu, polisi bersalah. Harus dicegah", ucap Imdadun.
ACTA melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM hari Jum'at (17/3).
Menurut Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, Polres Jakarta Barat telah melanggar HAM dalam memperlakukan RP di dalam sel.
"Ketika kami temui, RP sudah dalam keadaan gundul dan hanya diperbolehkan bercelana pendek. Menurut kami, hal tersebut merupakan kekerasan psikologis yang bisa melanggar HAM", ujar Ali, saat melapor ke Komnas HAM.
"Kami melaporkan peristiwanya, khususnya RP kemarin saat ditemui. Sedang melakukan shalat tetapi menggunakan celana pendek, itu tidak sesuai syariat", sambung Ali.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie membantah melarang RP shalat. Roycke mengatakan, pihaknya memfasilitasi orang untuk shalat.
"Sekali lagi, tidak benar bahwa kami melarang ibadah. Itu tidak betul", katanya, Jum'at lalu. (Detikcom)
0 komentar:
Post a Comment