Romo: Kapolri Harusnya Hormati Putusan PTUN, Bukan Justru Imbau Masyarakat tak Terprovokasi Isu Reklamasi
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengatakan, seharusnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin reklamasi Pulau F, I dan K.
Bukan justru, tegas dia, Kapolri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi bahwa reklamasi diperuntukkan bagi warga berpaspor Cina.
"Kalau ada himbauan yang mengatakan kita tidak boleh buruk sangka terhadap reklamasi, itu kan sama saja tidak boleh percaya terhadap keputusan PTUN. Putusan PTUN itu untuk mengindikasikan bahwa reklamasi itu mendatangkan dampak negatif, pasti merugikan kepentingan para nelayan, kepentingan stakeholders yang memiliki hak akses-akses yang berada di wilayah reklamasi," kata pria yang akrab disapa Romo itu kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Untuk itu, Romo meminta Kapolri menghargai putusan PTUN yang memenangkan gugatan nelayan dalam kasus proyek reklamasi. Sebab, lanjut dia, sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13, dikatakan bahwa kepolisian harus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi saya kira, himbauan saya kepada Kapolri dukunglah keputusan PTUN agar reklamasi tidak dilanjutkan. Jangan justru mengajak masyarakat, supaya tidak percaya putusan PTUN. Harusnya Kapolri seperti biasa dong ngomong, mari kita dukung keputusan PTUN. Saya kira sangat tidak pantas ungkapan-ungkapan (Kapolri) seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu reklamasi yang diperuntukkan bagi warga berpaspor Cina. Menurut dia, informasi itu tidak teruji.
"Itu tidak akurat," kata Tito saat berbicara di depan hadirin Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (21/3/2017). [opinibangsa.id / tsc]
0 komentar:
Post a Comment