Gerindra Resmi Coret Ridwan Kamil, Kini Muncul Nama AA Gym Untuk Jabar 1
Partai Gerindra secara resmi mencoret nama Ridwan Kamil dari daftar untuk diusung sebagai calon gubernur (Cagub) Jawa barat periode 2018-2023 mendatang.
Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Daerah Partai Gerindra Jabar Sunatra hari ini menyikapi perkembangan terbaru pasca deklarasi Partai Nasdem yang mengusung Ridwan Kamil.
"Dengan berat hati kami harus sampaikan bahwa Gerindra tidak mungkin mengusung-Nya (Ridwan Kamil) lagi," kata Sunatra kepada wartawan di kantor DPRD Jabar, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, hari ini.
Alasan Partai Gerindra tak lagi mengusung Ridwan Kamil, kata Sunatra, karena Partai NasDem telah mengikat Emil dengan tiga syarat yang menyulitkan posisinya, dimana salah satu syarat tersebut harus mendukung Jokowi untuk maju pada pilpres 2019 datang.
"Bagi kami, Pilpres 2019 Pak Prabowo harga mati. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal kami tidak akan mengusung dia lagi," katanya.
Meski tak mengusung Emil, jelas Sunatra, Partai Gerindra tak akan sulit mencari penggantinya yang lebih baik lagi. Gerindra memiliki banyak figur yang siap untuk diusung menjadi Cagub Jabar.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan melakukan penjaringan bakal calon Gubernur Jabar yang baru dan rencananya akan dilakukan pada pertengah April hingga Mei mendatang.
Sejumlah kader terbaik dan tokoh kini masuk dalam radar Cagub Jabar 2018. Dan yang mengejutkan nama dai kondang AA Gym masuk dalam bursa Cagub Jabar 2018.
Meski bukan kader, namun AA Gym adalah salah satu tokoh Jawa Barat yang layak diperhitungkan.
"Semua warga Jawa Barat tahu AA Gym, selain ulama, beliau juga tokoh Jabar yang layak dijadikan panutan," kata Sunatra.
Namun siapakah yang bakal diusung Gerindra, kita lihat saja nanti. Kata Sunatra ada tahap seleksi, yang harus dilalui pada kandidat, terdiri dari dua tahapan, yaitu kandidat harus mengikuti fit and proper tes dan survei. Selanjutnya hasil fit and proper tes dan survei akan dibawa ke DPP Partai Gerindra agar dikeluarkan keputusan. (Dadang Rukmana)
0 komentar:
Post a Comment