Lecehkan Al Quran, Saksi ahli Ahok Sebut Al Maidah 51 sudah tidak berlaku


Rais Syuriah PBNU yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.

"Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi," kata dia dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Ahmad Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli agama oleh tim pengacara Ahok beserta dua saksi lainnya, yakni ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, serta C. Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dalam keterangannya, Ahmad menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya sebagai Rais Syuariah PBNU dan juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda.

"Karena ketika itu untuk teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin karena ketika itu situasi sedng berjaga-jaga dari para pembocor rahasia," ungkap dia. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment