Hanya Perlu Satu Hari untuk Jadikan Ahok Tersangka
Secara teknis hukum, setidaknya ada tiga (3) aturan yang digunakan Penyidik Polri dalam memproses kasus pidana, yaitu : KUHAP, Peraturan Kapolri (PerKap) tentang Manajemen Penyidikan, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Dalam KUHAP, pasal 20, 21 telah secara jelas mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka pelaku dugaan tindak pidana. Pasal lainnya, sudah menjelaskan apa yang dimaksud dengan sebutan Tersangka dan kapan seseorang bisa dijadikan Tersangka (psl 1 angka 14 ), termasuk apa saja yang menjadi hak-hak Tersangka.
Dalam Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tatacara proses penyidikan tersebut dibuat semakin detail.
Dalan pasal 3 Peraturan Kapolri itu disebutkan bshwa prinsip manajemen penyidikan adalah : legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transparan, akuntabel serta efektif dan efisien.
Selanjutnya PerKap itu juga mengatur secara detail tentang proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk rencana waktu dan penentuan bobot (urgensi dan atensi) penanganan perkara.
Dalam pasal 71 ayat (2), gelar perkara khusus dilakukan dengan alasan antara lain bila kasus menjadi perhatian publik secara luas atau berdampak masal atau kontinjensi.
Dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yg diputuskan pada tgl 28 April 2015, menyebutkan al. Status Tersangka hanya dapat dikenakan thd seseorang jika orang tersebut sebelumnya telah diperiksa dalam status yang lain (bukan/calo tersangka).
Dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama (melanggar pasal 156 jo pasal 156a KUHP dengan acaman pidana 5 tahun) yang diduga dilakukan oleh Ahok, berdasarkan pernyataan Kapolri dan /atau Penyidik di berbagai media dan kesempatan, di dapat fakta bahwa :
1. Telah ada minimal dua (2) alat bukti yang cukup (keterangan saksi, bukti rekaman video, keterangan ahli).
2. Ahok pernah diperiksa bukan dalam status sebagai Tersangka pada akhir bulan Oktober 2016. Panggilan terhadap Ahok untuk pemeriksaan pada 7 Nopember adalah pemeriksaan ke 2.
Artinya, seluruh syarat untuk menjadikan Ahok sebagai Tersangka, secara yuridis telah terpenuhi. Penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk kemudian menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan kemudian menaikan status Ahok dari saksi/terlapor menjadi Tersangka. Setelah itu, Ahok dapat ditahan.
Kapan proses itu bisa dilakukan ? Secara normal, setelah Ahok diperiksa pada tanggal 7 Nopember, hari itu juga, penyidik dapat melakukan itu semua. Melakukan gelar perkara, meningkatkan status penyidikan dan meningkatkan status Ahok menjadi Tersangka. Bila perlu, mengeluarkan S-print untuk penangkapan dan penahanan Ahok. Ini semua tidak perlu menunggu perintah Kapolri ataupun intervensi Presiden.
Hanya intervensi yang bernada sebaliknya (melindungi calon Tersangka) yang dapat menunda proses tersebut. Wallahu alam bishowab.
0 komentar:
Post a Comment