Setelah HTI, Pemerintah Kembali Akan Bubarkan 5 Ormas Kecil


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan terdapat lima ormas yang akan dibubarkan setelah Hizbut Tahir Indonesia.

"Atas laporan daerah ada ormas-ormas kecil, tapi ormas kecil itu cukup punya nama," ujar Tjahjo di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).


Ormas kecil yang akan dibubarkan itu, lanjut Tjahjo, adalah ormas yang selain anti-Pancasila juga anarkis. Tjahjo sendiri tidak membenarkan maupun membantah apakah FPI menjadi salah satu ormas yang akan dibubarkan.

"Campur antara yang anti-Pancasila dengan anarkis, kalau ganggu ketertiban kan bisa langsung ditangani kepolisian, tunggu saja tanggal mainnya. (FPI) Tunggu tanggal mainnya saja, itu ormas kecil kok," ungkapnya.

Meski telah mendapat laporan adanya lima ormas anti-Pancasila, Kemendgari tak bisa serta-merta membubarkan sebelum memiliki bukti kuat.

"Kita serahkan ke kejaksaan, kepolisian ke Kemenko, tokoh agama, masyarakat, karena kami memutuskan ormas ini layak dibubarkan atau tidak harus memiliki bukti yang kuat seperti HTI," kata dia.

Thahjo mencontohkan, pembubaran HTI membutuhkan waktu 10 tahun. Sedangkan lima ormas kecil yang akan dibubarkan baru diteliti selama dua tahun.

"Kemendagri meneliti ormas ini dua tahunan, nah makanya kan kurang, kita juga klarifikasi apa data video lain, apa ada fotonya, ada videonya, nah itu aja. Sabarlah tunggu waktunya," kata Tjahjo.

Politikus PDIP itu menyatakan pembubaran ormas-ormas anti-Pancasila selain HTI tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak dalam waktu dekat tapi sudah dicermati akan hal itu. Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama tidak, ormas umum, ormas sosial pun termasuk ormas radikal tetep bisa (dibubarkan)," tandas Tjahjo.dikutip dari liputan6.com [lp/fatur] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment