Pihak Asing ‘Cawe-Cawe’ Kasus Ahok, MUI Berang


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuding, upaya campur tangan PBB dan Amnesty Internasional dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah pelanggaran keras terhadap kedaulatan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, menilai apa yang dilakukan dua organisasi besar itu sama saja menginjak-injak rumah tangga Indonesia.

“Mereka tak ingin bangsa ini stabil, supaya bisa dijajah,” kata Ikhsan kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Ikhsan bahkan menuding, ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sidang vonis Ahok untuk merubah peraturan perundang-undangan di Indonesia. “Ini preseden buruk perkembangan hukum bagi proses keadilan kita,” kata dia.

Ikhsan sendiri berharap agar Presiden dan pemerintah bertindak untuk mencegah intervensi asing yang ingin mengganggu peradilan di Indonesia.

“Kita sebagai bangsa harus mempertahankan produk kita, komitmen sebagai bangsa yang juga harus tersinggung dengan cara tadi itu, dia (asing) mencampuri negara kita yang berdaulat,” pungkasnya.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCR) mendesak agar Indonesia meninjau ulang hukum dalam kasus penistaan agama. Bahkan, mereka menilai, putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia.

Salah satu tindakan yang dinilai sebagai intervensi asing adalah karena Dewan Hak Asasi Manusia PBB menilai vonis Ahok tidak tepat. Dewan HAM PBB menilai, vonis itu mempertontonkan ketidakadilan. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment