Kok, Polisi Dukung Ahoker Langgar Aturan?


Kepolisian dianggap membiarkan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahoker melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasinya.

Hal tersebut terkait aturan perundang-perundangan yang menyebutkan setiap kegiatan unjuk rasa atau demostrasi harus berakhir pukul 18.00 WIB. Apalagi, aksi tersebut sampai menutupi sejumlah ruas jalan.

"Mereka masih saja menggelar aksi meski sudah lewat dari aturan. Ini jelas ada keberpihakan dan sikap yang berbeda pada pendukung Ahok. Artinya sesuai aturan kan Jam 18.00 (waktu setempat) harus selesai, ini belum juga bubar," kata ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan Kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (10/5).

Akibat polisi membiarkannya, kata Edison, masyarakat khususnya pengguna jalan raya sangat dirugikan.

"Harus adil dong polisi. Kalau masyarakat lain demo polisi menegakan aturan jam 18.00 harus bubar, bahkan tak jarang dibubarkan paksa," kata dia.

Edison juga menyoroti legalitas aksi yang digelar Ahoker. Sebab setiap kegiatan demo atau unras harus ada minimal surat pemberitahuan.
"Karena ini terkait pelayanan kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi tersebut. Nah ini dipertanyakan juga apakah mereka ada surat pemberitahuan," kata Edison.

"Jangan sudah melanggar aturan tak ada pemberitahuan pula. Ini kan jelas sikap yang tidak adil ditunjukan Polri," ujar Edison.

Sebelumnya diberitakan, massa Ahok melakukan demonstrasi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Pantauan redaksi, massa yang menggelar aksi sejak pukul 10.00 WIB itu, hingga pukul 22.00 WIB masih bertahan. [rmol] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment