Daging anjing yang siap jual |
Laskar Pembela Islam DPW FPI Bekasi Raya telah berhasil menggerebek rumah potong hewan (RPH) ilegal hewan Babi dan anjing di wilayah pertigaan jalan caringin kelurahan bojong rawa lumbu kecamatan Bekasi Timur pada hari selasa malam rabu tgl 18/2/15 pada pukul 22:30,sekitar lebih dari 15 KK dengan keadaan rumah yg tidak layak ditemukan potongan- potongan daging anjing dan babi siap jual.
Dua sisa hewan babi yang masih hidup siap dieksekusi diikat dan berasa di dalam karung |
Bahkan didapati 2 ekor Babi yg masih hidup dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke dalam karung dg dikeluarkan moncongnya,cukup disinyalir binatang ini dijualbelikan secara bebas yg kemungkinan akan dioplos dengan daging lainnya seprti daging sapi.
Darah anjing yang di kumpilkan didalam cawan |
Selain sudah masuk pelanggaran Undang2 tentang peternakan dan kesehatan hewan tahun 2009 yana di dalamnya pasal 66 ayat 2 dikatakan tentang bagaimana mekanisme panagkapan hewan hingga pengandangan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya hingga mekanisme pengangkutan harus dapat diperhatikan sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.
Hal itu tidak di tmukan di tempat tsb bahkan atas pengakuan pemilik rumah potong yg di introgasi langsung saat hewan anjing dan babi di temukan siap potong,hewan anjing tsb di eksekusi dgn cara dicelupkan kepalanya kedalam air panas yg sdh disiapkan bahkan cara sadis lainnya adalh ketika hewan babi di eksekusi dg cara ditusukkan dlm keadaan hidup melalui dubur hewan tsb. Hal yg menarik seluruh KK di wilayah itu melakukan pekerjaan yg sama yaitu mengeksekusi hewan yg diharamkan umat muslim ini.Limbahnya pun bercampur dg kegiatan MCK warga sekitar.
0 komentar:
Post a Comment