Putusan Hakim Sarpin Rizaldi Merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem


Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal dinilai sebagai langkah merusak sistem hukum dan bisa menjadi serangan balik ke polisi.

"Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/2/2015).

Logika Sarpin juga dinilai sangat dangkal dengan menafsirkan sesuai pandangannya sendiri. Ia tidak mengindahkan aturan yang ada dalam KUHAP.

"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Untuk menyudahi kekacauan hukum ini, Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan. Apakah lewat penetapan, kasasi, atau peninjauan kembali, semua diserahkan ke MA.

"MA juga harus mereview hakim-hakim yang bermasalah. Hakim juga tidak boleh bodoh," ujar Hibnu.

Seperti diketahui, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini diajukan. Sarpin juga pernah dilaporkan 8 kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.(detik) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment