Praperadilan BG Dikabulkan, Pengamat: Ini Lonceng Kematian
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Keputusan PN Jakarta Selatan ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi. Kalau begitu caranya maka kemudian KPK lama-lama ya lumpuh," kata pengamat hukum tatanegara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Menurut Refli tak lama lagi para tersangka korupsi akan mengajukan gugatan serupa. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Dengan putusan ini maka semua tersangka korupsi akan beramai-ramai mengajukan gugagatan pra peradilan dan cukup dengan satu hakim tunggal saja maka dalam jangka waktu satu minggu akan ditentukan putusannya," kata Refly.
"KPK akan sibuk melayani hal hal seperti ini padahal KPK masih banyak kasus yang masih tertunda tetapi dia akan disibukkan untuk melayani hal-hal seperti ini," imbuh Refly.
Selain itu, menurut Refly, putusan tersebut seperti memberikan pesan moral yang buruk "Bahwa kalau mau korupsi ya pas waktu jadi eselon dua dan tidak menjadi penyelidik dan penyidik," sesalnya.
0 komentar:
Post a Comment