Polisi Diminta Tetapkan Jokowi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan


Pihak Kepolisian diminta untuk berani menetapkan Presiden Joko Widodo sebagai tersangka dalam sejumlah kasus penipuan.

Permintaan ini disampaikan politisi Gerindra Iwan Sumule dalam pesan yang dipancarluaskannya hari ini, Rabu (18/2).

Kasus terakhir, sebut mantan aktivis mahasiswa 98 ini, terkait dengan keputusan Presiden Jokowi untuk menambah utang baru sebesar Rp 280,9 triliun. Sebesar Rp 48 triliun di antaranya adalah utang luar negeri.

Padahal, di masa kampanye Pilpres 2014 dulu Jokowi berjanji tidak akan menambah utang luar negeri.

Selain mencari utang baru, tahun ini pemerintah juga harus membayar cicilan utang luar negeri sebesar Rp 64 triliun.

“Dulu janjinya stop utang. Ternyata Jokowi telah menipu rakyat lewat janji-janjinya sebelum menjadi presiden. Harusnya Jokowi juga dijadikan tersangka karena telah melanggar Pasal 378 KUHP,” ujar Iwan Sumule seperti dikutip RMOL.CO, Rabu (18/2).

“Kita harus lapor polisi karena ini adalah delik aduan,” sambungnya.

Pasal 378 KUHP yang disebut Iwan Sumule berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Sumber: RMOL

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: