Penasihat Hukum LHI Nilai Jaksa Manipulir Fakta


Penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengatakan, jaksa penuntut umum tidak jujur dan memanipulir fakta denga tujuan agar LHI dihukum dalam perkara dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Penasihat hukum LHI juga menilai JPU menerapkan tujuan menghalalkan segala cara untuk menghukum LHI.

“Dengan berat hati kami terpaksa harus mengatakan, bahwa saudara JPU tidak jujur dan  telah memanipulir fakta, semata-mata dengan tujuan agar terdakwa LHI yang tidak bersalah dihukum,” demikian penasihat hukum LHI dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12) malam.

“Kami terpaksa harus juga mengatakan nampaknya JPU telah menerapkan tujuan menghalalkan cara, termasuk memanipulir fakta persidangan. Sungguh menyedihkan tetapi itulah yang terjadi dalam perkara ini,” imbuh penasihat hukum.

Dalam pledoi setebal 100 halaman itu diungkap, manipulasi oleh JPU juga terjadi sebagaimana terbaca, baik dalam BAP, Surat Dakwaan, bahkan Surat Tuntutan tentang percakapan telpon antara saksi Fathanah dengan supirnya Sahrudin alias Allu.

Versi JPU sebagaimana terbaca dalam surat dakwaan dan Tuntutan dikatakan :”Alun jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk Luthfi”.  Padahal percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang atas permintaan Penasihat hukum jelas terdengar : “Alu lu jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk”    

“Jelas terdengar tidak nama Luthfi disebut-sebut dalam percakapan tersebut. Bukankah fakta ini membuktikan dengan jelas tindakan JPU yang manipulatif?” kata.

Menurut penasihat hukum LHI, terlihat  jelas semangat JPU bukan lagi semangat untuk menegakkan hukum dan kebenaran, melainkan semata-mata dilandasi oleh keinginan mencari-cari kesalahan. Jika kesalahan itu tidak terbukti tetap saja menuntut untuk menghukum dan menjebloskan seseorang dalam penjara, agar dengan demikian JPU memperoleh applaus dari masyarakat.

“Tuntutan agar Terdakwa LHI dihukum penjara selama 18 tahun sungguh keterlaluan. Kelihatan hanyalah dilandasi motif untuk mencari sensasi dan pujian. Semangat untuk menghukum dan mencari sensasi sepertinya lebih menonjol dari pada menegakkan hukum,” imbuh penasihat hukum.

Juru bicara penasihat hukum LHI, Zainuddin Paru menyebutkan, tuntutan 18 tahun terhadap LHI menunjukkan JPU mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Baik terkait dengan sangkaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Soal tipikor saksi-saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa uang Rp 1,3 miliar dari PT. Indoguna bukanlah untuk LHI, namun untuk kepentingan Ahmad Fathanah. Buktinya, pada hari penangkapan AF ada dua pihak yang diminta datang untuk mengambil uang ke Hotel Le Meredian. Yakni saksi Felix Radjali dari Williams mobil yang akan mengambil uang muka pembelian mobil sebesar Rp 400 juta. Serta Ilham yang akan mengambil uang sebesar Rp 495 juta untuk pembayaran furniture yang dipesan AF.

Sementara terkait dengan TPPU, saksi-saksi yang didatangkan penasihat hukum juga telah membuktikan bahwa harta yang diperoleh LHI bersumber dari pendapatan yang jelas dan 90 persen dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ada yang tidak jelas dikarenakan saksi-saksi yang didatangkan untuk itu berhalangan hadir karena satu dan lain hal,” demikian Zainuddin Paru.  

Karena itu semua maka penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk  menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan LHI dari segala dakwaan JPU, atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan LHI dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik LHI. (HAS/tajuk/muslimina) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment