Polda Sumut tetapkan 7 tersangka, Namun Biang Kerok Malah tidak Ditangkap
Pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan 7 tersangka kerusuhan di Tanjungbalai. Saat ini, petugas tengah fokus pada pengendalian situasi dan kondisi Kamtibmas pascakerusuhan, Jumat (29/7/2016) malam.
“Situasi sudah terkendali. Kita menetapkan 7 orang tersangka untuk kerusuhan di Tanjungbalai. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini kita lebih mengutamakan situasi kondusif,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Ahad (31/7), lansir dnaberita.
Rina Sari Ginting menjelaskan, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pelaku langsung kerusuhan dan penjarahan.
Adapun Meliana, warga etnis Cina yang meminta volume mikropon masjid dikurangi atau dikecilkan hingga menyulut amarah massa, hanya ditetapkan sebagai saksi.
“Kalau Meliana, dia bukan tersangka tetapi sebagai saksi,” tegas Rina.
Berbeda dengan keterangan Polda Sumut, Kapolri Tito menyebut ada sembilan orang yang diamankan. Mengutip jpnn, aparat Polda Sumatera Utara mengamankan 9 warga yang dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan dan perusakan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (29/7).
“Situasi sudah terkendali. Kemudian ada sembilan orang yang diamankan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Ahad (31/7).
Tito menjelaskan, di antara sembilan warga yang diamankan, tujuh merupakan pelaku tindak perusakan. Sementara dua lainnya, terekam CCTV melakukan tindak pidana kekerasan.
”Tujuh diduga melakukan penjarahan, dua orang terekam CCTV saat melakukan kekerasan pada saat peristiwa terjadi,” kata dia.
(azm/arrahmah.com)
0 komentar:
Post a Comment