Gara gara Statusnya di Facebook tentang TanjungBalai, Pria Ini Ditangkap Polisi


Jakarta – Seorang pria berinisial AT (41) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ditangkap polisi karena dinilai menyebarkan ujian kebencian di media sosial terkait kericuhan di Tanjungbalai.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut tanggal 31 Juli lalu.

“Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (02/08).

Dalam statusnya AT menulis: “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar”.

Penangkapan AT, kata Hengki, untuk menindaklanjuti perintah Kapolri yang memerintahkan agar para pelaku ujaran kebencian di media sosial. Untuk itu, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.

“Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap,” ungkapnya.

Hengki pun berujar akan menangkap siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. “Ini contoh bagi yang lain. Jangan coba coba berbuat seperti ini, akan kami kejar,” tegasnya.

AT ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, AT menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya. Barang bukti yang disita dari hasil perbuatan AT berupa satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab.

Dengan ini, AT terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.(kiblat) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment