Astagfirullah, Masuk Kerja di Indomaret Pakai Ijazah Asli, Sudah Berhenti tak Bisa Diambil


Astagfirullah, ternyata di era reformasi ini masih ada perusahaan besar yang ''menjajah'' hak-hak masyarakat. Buktinya, masih ada perusahaan yang memanfaatkan kelemahan rakyat yang butuh kerja dengan melakukan penekanan secara non fisik. Seperti yang dialami salah seorang warga Riau, Zkl di Indomaret Pekanbaru.

Zkl, warga Tembilahan kepada GoRiau.com, Sabtu (7/6/2014) mengatakan, karena saat itu dirinya membutuhkan pekerjaan, maka ia memenuhi semua persyaratan yang diminta pihak Indomaret Jalan Ahmad Yani Pekanbaru yakni harus menyerahkan ijazah aslinya.

''Saya tidak menyangka kalau ijazah saya akan ditahan selamanya, bahkan meski saya sudah keluar dari perusahaan itu. Akibat ijazah saya ditahan Indomaret, akhirnya saya tidak bisa bekerja karena saya tak bisa melamar kerja kemana-mana. Padahal saya mendapatkannya lama,'' ujar Zkl menungkapkan dengan sedih.

Dikatakan, dirinya diterima bekerja di Indomaret pada bulan Februari 2013 dengan sistem kontrak 18 bulan, namun belum habis kontrak, dirinya diberhentikan pihak Indomaret, saat berhenti perusahaan tidak menyerahkan ijazah aslinya. ''Sampai sekarang saya tak bisa kerja karena mau melamar kerja, tak punya ijazah, dan terpaksa sekarang dirinya pulang kampung ke Tembilahan,'' jelasnya.

Sementara itu, pihak Indomaret yang dihubungi GoRiau.com tidak bersedia mengeluarkan pernyataan resmi. Menurut beberapa karyawan, peraturannya memang begitu dan urusannya sama manajemen yang di Jakarta. (rul) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. termasuk saya. manta karyawan indomaret dan terpaksa ijazah saya ditahan dan karena sy blum selesai masa kontrak saya keliar, maka ijazah saya harus ditebus dengan sejumlah uang dan karena blum py uang maka terpaksa blum saya tebus

    ReplyDelete
  2. INI NAMANYA PENJAJAHAN OLEH CUKONG2 CINA.......INI KUDU DI PROSES SECARA HUKUM, TIDAK BISA DIDIAMKAN!!!

    ReplyDelete