Jokowe Nyapres, Ahok Jadi Penguasa Ibu Kota
Oleh : Raja Haji
Syarat utama untuk menjadi Calon, Jokowe harus melepaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI selama-lamanya. Menang atau kalah jadi capres, Jokowe tidak boleh kembali lagi menjadi Gubernur DKI karena undang-undang tidak membolehkannya untuk cuti sementara.
Pasal 6 UU No 42 2008; pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya
Jokowe belum tentu menang, tapi yang pasti Ahok akan menjadi penguasa nomor satu ibu kota. Ibu kota, di mana uang Indonesia berada 70% beredar di dalamnya akan mudah dikuasai.
Mungkin orang akan berpikir tentang APBD DKI yang tidak mudah dikuasai oleh Gubernur begitu saja, namun ada jumlah yang lebih besar uang beredar itu disebut dengan Non APBD.
Sedangkan, belum memiliki apa-apa kekuasaan politik kaum cina sudah menguasai ekonomi negara, kononlah lagi ditambah dengan dukungan kekuasaan Ahok.
Mungkin inilah motivasi atau tujuan jangka pendek para Jasmev Cina yang mendesak dengan berbagai cara agar Jokowe memberikan jabatan gubernurnya pada Ahok dengan menjadi calon presiden. Hasil analisa saya di berbagai group Jasmev Jokowe PDIP menemukan bahwa sebagian besar mereka tidak bisa mmenyembunyikan identitas mereka sebagai orang cina dalam facebook.
0 komentar:
Post a Comment