Puntung Rokok Pecahkan Misteri Pemerkosaan 28 Tahun Lalu
Saat membuang rokok di jalan depan rumahnya, September 2012, Steven Greenwood tak sadar sedang meninggalkan jejak penting. Mengaitkan dirinya dengan kasus pemerkosaan brutal 28 tahun lalu.
Puntung rokok itu memberi polisi bukti DNA krusial yang dibutuhkan untuk memperkarakan Greenwood dalam kasus pemerkosaan perempuan dengan todongan pisau di kamar tidur korban di Melbourne pada 1984.
Dari dalam mobil, para detektif mengawasinya saat Greenwood mengisap rokok di rumahnya di Shepparton. Mereka lalu memungut sisa rokoknya saat target lengah. Demikian diungkapkan hakim Pengadilan Victoria Senin kemarin.
Uji forensik mencocokkan DNA dengan ujung sarung bantal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan.
Greenwood lalu ditangkap pada Desember 2012. Perawat itu akhirnya mengaku bersalah atas kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan pencurian terhadap seorang perempuan yang sedang tidur.
Saat memenjarakan terdakwa, hakim Gabriele Cannon mengatakan, Greenwood memaksa masuk rumah korban di Kew sekitar pukul 02.30, 15 November 1984. Ia melakukan tindakan sadis dan tak senonoh. Selama penyerangan, terdakwa menodongkan pisau ke leher korban.
Setelah penyerangan, korban tak tahu identitas pria bejat yang menyerangnya. Misteri si penyerang menghantuinya selama puluhan tahun.
"Anda memasuki rumah pelapor di tengah malam dan melakukan penyiksaan paling mengerikan yang efeknya berkepanjangan," kata Hakim Canon, seperti dimuat News.com.au, Selasa (25/2/2014).
Hakim menambahkan, akibat kejadian malam itu dan misteri penyerangnya membuat korban dalam kondisi trauma dan ketakutan selama bertahun-tahun. Perempuan malang itu juga kehilangan kesempatan mendapatkan karir menjanjikan yang sejatinya sudah di depan mata.
Sebelumnya, polisi pernah memeriksa Greenwood (59) pada tahun 1984 dan 1993. Dalam dua pemeriksaan ia menyangkal telah melakukan penyerangan.
Polisi membuka kembali kasus ini ketika sebuah gugus tugas baru didirikan pada 2008 -- menyusul perkembangan baru dalam teknologi uji DNA.
Hakim Cannon menjatuhkan pidana 8 tahun bui pada Greenwood, dengan masa tahanan minimum 6 tahun.
Salut layak diberikan pada kepolisian Australia yang mau susah payah membuka kembali kasus yang sudah hampir lewat 30 tahun, demi memberi rasa keadilan bagi korban.
Kasus Greenwood menjadi bukti, tak ada modus kejahatan yang sempurna. Kebenaran akhirnya terkuak. (Ein/Yus)
0 komentar:
Post a Comment