Guntur Bumi Disumpah di Depan MUI


SELAMA kurang lebih tiga jam, Ustadz Guntur Bumi (UGB), diperiksa oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Islam, terkait praktek pengobatannya yang mendapatkan protes dari para pasiennya.

Dalam pertemuannya itu, UGB mempraktekkan bagaimana metode penyembuhan yang ia lakukan kepada pasien-pasiennya dihadapan MUI.

“Tadi kayak persentasi kampus, saya bawa kitab-kitab saya semua. Saya praktekkan bagaimana cara saya menyembuhkan pasien,” kata UGB, saat ditemui di kantor MUI, di JL Proklamasi, kawasan Menteng Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).

Sebelumnya UGB pun melakukan sumpah kalau pengobatan yang dilakukannya itu sesuai dengan ketentuan Islam. ”Sudah disumpah, bahwa yang kami lakukan sesuai syariat Islam,” lanjut suami Puput Melati.

Meski sudah disumpah dan melakukan praktek namun KH. Cholil Nafis, Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI masih belum dapat menentukan langsung apakah yang dilakukan UGB tersebut melanggar syariat Islam atau tidak. Hal itu akan dikaji lebih dalam lagi.

“Jadi sesuai dari beberapa masukan masyarakat, katanya perdukunan dan lain lain. Kita klarifikasi dari laporan. Setelah ini kami akan ke lapangan, bisa ke tempat pasien, juga ke tempat prakteknya UGB,” kata KH. Cholil Nafis seperti dikutip Liputan6.

Kasus UGB berawal saat pria bernama Hans Suta mengaku kecewa dengan cara pengobatan yang dilakukan UGB terhadap ibunya, Hj Yarnelly dan neneknya, Nurcahyanti yang menggunakan ular sebagai medianya dan setelah itu belatung-belatung pun keluar dari kepala mereka.

Dan pembayaran yang diminta UGB pun dirasa Hans tak layak. Selain pembayaran yang diberikan Hans berupa uang, juga emas.

Merasa tak sesuai syariat Islam, akhirnya Hans melaporkan pemilik nama Lengkap Muhammad Susilo Widodo ke MUI, dan menginginkan pengobatan yang dilakukan UGB dihentikan. [pz/Islampos] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment