Nyatakan Hamas Sebagai Organisasi Teroris, Pengadilan Kudeta Mesir Menuai Kecaman


Pengadilan Mesir dibawah kendali rezim kudeta telah melarang semua kegiatan kelompok pejuang Palestina, Hamas dan mencap organisasi itu teroris. Putusan Selasa (4/3) tersebut juga memerintahkan penutupan kantor Hamas di Mesir.
Keputusan pengadilan Mesir itu menuai kecaman dan protes luas dari warga Palestina. Berbagai pihak di Palestina menganggap hal itu akan merugikan Mesir sendiri.

Keputusan itu juga dianggap warga Palestina bahwa Pemerintahan Mesir dibawah kendali kudeta ikut dalam memblokade Jalur Gaza  serta menyempurnakan proyek pemberangusan dan penghancuran kelompok perlawanan di Palestina.

Anggota parlemen Palestina, Nasher Abdul Jawwad mengatakan kepada Quds Press bahwa Hamas adalah gerakan dengan potensi militer, politik dan keamanan bertujuan menjaga Al-Quds yang merupakan inti dari konflik Palestina dengan penjajah Zionis Israel dan Hamas berkorban dengan pejuang pilihannya untuk tujuan yang sama.

Ia meminta Mesir berhenti membidik Hamas sebab hal itu sama saja dengan membidik kelompok pejuang perlawanan Palestina.

Juru bicara Hamas sendiri, Husam Badran menegaskan, keputusan pengadilan Mesir adalah keputusan lemah dan justru merugikan Mesir sendiri.

Menurutnya, Hamas tidak memiliki kantor perwakilan dan aktivitas di Mesir sehingga keputusan pengadilan itu tak ada gunanya.

Badran menilai, dengan keputusan itu, Mesir ingin Gaza menyerang dan tunduk kepada dikte-dikte Mesir.

Pengamat politik Palestina Sari Arabi menilai keputusan pengadilan Mesir itu bertujuan memperkatat blockade Gaza dan memperlakukan Hamas sebagai musuh dengan mengambil pembenaran lewat pengadilan yang diisi rezim jahat pelaku kudeta.

Arabi menyatakan, keputusan itu ingin menghancurkan pertimbangan idelogi dan politik dengan Ikhwanul Muslimin. [PIP/Islamedia/YL]

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment