KPK Tak Berani Periksa Jokowi Kasus Pengadaan Bus Oplosan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo terkait kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) asal China yang ternyata berkarat.

Koordinator Solusi Pemuda Indonesia (SPI) Muhammad Faizin mengatakan, pemanggilan ini dipandang penting untuk mengetahui dengan jelas soal adanya dugaan penyelewengan yang terjadi dalam pengadaan bus oplosan ini.

"Ada kesan Gubernur DKI Jakarta lepas tangan dalam soal pengadaan bus oplosan tersebut. Untuk meluruskan hal tersebut, KPK harus panggil Jokowi untuk menjelaskan duduk persoalannya dengan baik," ujar Faizin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurutnya, Jokowi memang sudah memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono terkait masalah impor mobil publik itu. Faizin yakin yang terlibat tak hanya Dishub DKI Jakarta saja. Maka dari itu, KPK harus panggil Jokowi agar mampu mengusut orang-orang yang diduga terlibat. Jelas Faizin, orang-orang yang dimaksud baik yang ada di pemerintahan DKI Jakarta maupun mantan tim sukses Jokowi yang ikut-ikutan berperan mendorong pengadaan bus oplosan ini.

Ia juga mendukung sepenuhnya pihak-pihak yang meminta KPK turun tangan. Hal ini disebabkan karena para pengusaha yang mengimpor bus tersebut diduga dibebaskan dari pajak impor. "Inikan merugikan negara, jadi wajar kalau KPK harus turun tangan soal ini," kata Faizin.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin curiga adanya indikasi pengemplangan pajak impor bea masuk. Nurdin juga menggarisbawahi pentingnya KPK untuk menelusuri hal ini mengingat dana Pemda DKI yang dikucurkan untuk pengadaan 702 bus tersebut sangat besar, yaitu sekitar Rp 3 triliun. [rus] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment