Vonis LHI, KPK Puas...Puas...Puas
Usai sudah Sandiwara KPK dan kroni kroninya dalam hal pembusukan PKS khususnya person Luthfi Hasan Ishaq (LHI) selaku Presiden PKS kala itu. LHI di dakwa menerima suap dari PT.Indoguna, tapi semua catatan mengatakan dalam fakta persidangan bahwa uang itu bukan untuk LHI dan LHI tidak pernah menerimanya. Dan itu dinyatakan sendiri oleh Ahmad Fatonah…sang pemeran utama dalam kasus LHI ini, namun KPK tidak menggubrisnya sedikitpun, padahal pernyataan yang mengejutkan itu baru sekali terjadi di persidangan KPK lho… tidak ada tersangka – tersangka lain yang pernah bersaksi dan meringankan tersangka lainnya. Tentunya ini adalah catatan pahit untuk KPK. Tapi saya yakin bagi LHI Vonis yang diberikan KPK tidak menjadi beban sedikitpun bagi LHI, walau KPK berpesta Pora dalam pecan Anti korupsi. ( Lucu… kok ada ya perayaaan pekan anti korupsi … uang siapa di habiskan dalam perayaan tersebut..? tak perlu di bahas ah..)
Kita kembali ke LHI. Saya hanya ingin menegaskan kembali bahwa KPK “Gatal” alias Gagal Total membuktikan LHI itu bersalah. Namun kenapa jatuh Vonis 16 tahun penjara bagi LHI.. kalo itu ditanya kesaya, saya hanya dapat menjawab dengan senyum.. senyum simpul yang sangat manis.. “karena Kura – kura dalam perahu..” atau Pura – pura tidak tahu.. Hakim MK aja bisa kena suap apa lagi hakim KPK, kecuali hakim KPK itu di rekrut dari “Nol “ atau pertama jadi hakim lansung di KPK. Maaf saya tidak bilang hakim KPK itu menerima suap.. tapi banyak kejanggalan dari Kasus LHI. Mulai dari penangkapan hingga kepersidangan.
Setidaknya ada beberapa kejanggalan dalam kasus LHI ini;
1. Dalam Kasus LHI ini di pastikan Kasus yang paling banyak Saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan ( coba Tanya KPK). Hampir semua petinggi PKS di mintai keterangan sebagai saksi dan di hadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi. Namun apa hasilnya..? KPK tidak sedikitpun mengambil atau menjadikan pijakannya saksi – saksi tersebut.
2. Selain banyak saksi dalam Kasus LHI ini juga di pastikan paling banyak keterangan Saksi yang meringankan LHI, sekali lagi apa yang dilakukan KPK. Keterangan saksi Ahli pun dimandulkan dan keterangan keterangan yang lain apa lagi. ( emang Gue pikirin ) ( loe tetap kutangkap…)
3. TPPU, Korupsi belum jelas TPPU sudah ada.
4. KPK sangat lama melarut – larutkan Kasus LHI, Cuma yang terakhir di majukan..ada indikasi bahwa di majukan untuk memberi hadiah kepada hari anti korupsi.. “ lihat ini kerja Gue”
Biarlah KPK dan Tuhan yang tau, lagian mereka semua orang – orang bertuhan kok. Biarlah mereka menangis dalam sujud sujud nya kalaupun benar LHI mereka Zhalimi karena mereka sadar benar bahwa Tuhan tidak pernah tidur. Tuhan tidak pernah luput dari sekecil apapun tingkah hambaNya, baik nyata atau tersembunyi dalam hati.
Kita tunggu Bandingnya LHI, semoga KPK membuka matanya. Dan segera bertobat dari nafsu serakahnya. Kenapa saya bilang nafsu serakah…? Karena dalam hali ini saya melihat bahwa KPK tidak mau menanggung malu kalau terbukti LHI tidak bersalah. Akhirnya semua dilakukan agar LHI itu Wajib bersalah agar kepercayaan public kepada KPK kian bertambah. Namun nampaknya KPK dalam hal ini memiliki pirasat yang salah, Perlu di ketahui hari ini kusus dalam kasus LHI semua Rakyat Indonesia sedang berhenti disebuah tanda tanya besar. Siapa yang sebenarnya bersalah ? LHI kah ? atau hanya akal – akalan KPK untuk pembusukan LHI dan nama besar PKS. (LS)
0 komentar:
Post a Comment