Tuduhan Pornografi Habib Rizieq, Pengacara: Penegakan Hukum Sangat Rancu
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menegaskan bahwa penegakan hukum soal tuduhan pornografi sangat rancu. Menurut Kapitra, yang seharusnya diperiksa adalah penyebar konten tersebut.
“Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus (diperiksa). Bukan yang difitnah, yang dituduh, dalam konten pembicaraan yang didistribusikan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung AQL, Jakarta Selatan pada Selasa (16/05).
“Ini penegakan hukum sudah sangat rancu. Karena undang-undang mengadili orang yang menyebarkan,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus-kasus lain, Habib Rizieq sangat koperatif. Namun, dalam kasus ini Habib Rizieq tidak datang karena tidak berpedoman pada hukum.
“Tidak lagi berpedoman pada aturan hukum tapi sudah pada kepentingan lain yang menjatuhkan martabat Habib Rizieq. Sehingga yang ingin dicapai hilangnya kepercayaan umat pada beliau,” tukasnya.
(kiblat)
0 komentar:
Post a Comment