Bukan Makar, Kapolri Sebut Referendum Minahasa Merdeka Hanya Sikap Spontan
Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis dua tahun penjara, sekelompok orang dari Minahasa,Sulawesi Utara menyatakan akan memisahkan diri dari NKRI. Bahkan, bendera Minahasa Raya telah dikibarkan disana.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ia akan mengedepankan pendekatan secara bijak dalam kasus ini. Hal itu lantaran Tito menduga, tuntutan referendum Minahasa merdeka hanya sebuah sikap spontan saja.
“Nggak boleh. Deklarasi nggak boleh. Kita akan lakukan tindakan persuasif dulu pada saudara-saudara di sana,” ujar Tito usai mengisi kuliah umum bertema ‘Peran dan Fungsi Polri Dalam Mengawal Serta Menjaga Keutuhan NKRI’ di sela Muktamar ke-XIX PMII di Asrama Haji Kota Palu, Senin (15/05) malam Wita, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.
“Ini kan negara NKRI, harus kita pertahankan. Kita lakukan langkah-langkaj persuasif kepada saudara-saudara kita untuk mengimbau, mungkin mereka hanya reaksi spontan saja, emosional,” ujarnya.
Menurut Tito, hendaknya setiap masyarakat bersama-sama menjaga keutuhan negara Indonesia. Karena itu, ia tidak ingin konflik antarmasyarakat terjadi di Indonesia.
“Saya mengimbau masalah primordialisme kesukuan, keagamaan, kekerasan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Karena para pemimpin pendiri bangsa kita dari 1928 sampai 1945 sudah menepikan, meminggirkan perbedaan itu jadi bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan bangsa,” kata Tito.
Meski begitu, Tito berjanji untuk menindak mereka yang benar-benar ingin memisahkan diri dari NKRI. “Kami akan lakukan langkah-langkah tegas,” kata Tito.
Di sisi lain, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida menyatakan, ada diskriminasi sikap Kapolri dalam hal ini. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus Ustadz Al Khaththath mengapa kepolisian terang-terangan menyebut bahwa mereka yang akan melakukan aksi adalah pelaku makar. Sedangkan di Minahasa, orang-orang yang dengan jelas mengibarkan bendera Minahasa Merdeka tidak disebut sebagai makar.
“Ada sikap diskriminatif kepolisian saya lihat, hal ini akan sangat bertolak belakang ketika yang menyuarakan aspirasi adalah Ummat islam, maka akan disebut sebagai makar,” ungkapnya pada Kiblat.net, Selasa (16/05).
ITULAH TITO ATAS NAMA KEPOLISIAN..TINDAKANNYA DISKRIMINATIF TERHADAP ISLAM..
ReplyDelete