Sangat Memprihatinkan, KH Muhammad Al-Khaththath Dilarang Shalat Jum’at ke Masjid, Sudah Mirip Negara”Komunis’
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath, yang kini tengah dikabarkan sakit, sebelumnya mendapatkan perlakuan tidak layak di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal beliau adalah seorang ulama.
Salah satunya, Ustadz Khaththath, tidak memiliki kebebasan untuk beribadah shalat Jum’at ke masjid yang berada di Rutan Mako Brimob, selama ditahan. Padahal, konstitusi sudah menjamin kebebasan beribadah warga negara.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2).
Kondisi yang memprihatinkan itu disampaikan oleh Ummu Hafizh, isti KH Muhammad Al-Khaththath saat bersilaturahmi.
Dengan perlakuan tersebut, KH Muhammad Al-Khaththath terpaksa hanya bisa shalat Jum’at di dalam mushalla penjara, itu pun dilakukan bersama beberapa orang saja. Padahal, bila merujuk kepada fiqih Syafi’iyah dan Hanabilah, seharusnya jama’ah shalat Jum’at berjumlah 40 orang. Artinya shalat Jum’at wajib dilakukan di masjid bersama sejumlah besar kaum Muslimin lainnya, sebagaimana dalil berikut ini,
لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082).
Ustadz Khaththath berharap kondisi darurat yang dialaminya itu, bisa menggugurkan kewajibannya melaksanakan shalat Jum’at.
“Shalat Jum’at nggak boleh ke masjid, berarti kan nggak bisa shalat Jum’at, terus ustadz bilang, ‘oh nggak bisa, saya harus shalat Jum’at, karena wajib, akhirnya diperbolehkan di mushalla, cuma empat orang, kadang dua orang, ya gimana ada orangnya,” kata Ummu Hafizh kepada Panjimas.com, di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Ummu Hafizh berharap perlakuan terhadap KH Muhammad Al-Khaththath yang tidak layak bisa diperbaiki. Terutama dalam mendapatkan hak beliau yang paling asasi, yakni beribadah.
Apalagi, hingga saat ini, Ustadz Khaththath, tidak bisa dibesuk oleh siapa pun, kecuali oleh pihak keluarga sendiri. Padahal, di luar umat Islam sudah sangat rindu ingin bertemu dengan ulama mereka yang kini masih ditahan
0 komentar:
Post a Comment