Seruan “Minahasa Merdeka” Patahkan Tuduhan Makar Terhadap Aksi Bela Islam
Ketua Kesatuan Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa seruan ‘Minahasa Merdeka’ membantah umat Islam lah yang makar. Sebab, selama ini tuduhan makar hanya ditujukan pada umat Islam.
“Aksi tersebut telah mematahkan tuduhan makar dan anti kebhinnekaan yang selama ini disematkan pada aksi umat Islam atau bela Islam,” katanya kepada Kiblat.net melalui pesan singkat pada Kamis (18/05).
“Sebab ternyata para pendukung Ahok yang justru terang-terangan mendeklarasikan untuk memisahkan diri dari NKRI,” imbuhnya
Chandra juga menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, kasus ini adalah kasus yang serius dan harus ditangani oleh pemerintah.
“Sebab, jika deklarasi tersebut dibiarkan, akan menimbulkan persepsi lain yang lebih fatal. Yakni persepsi kalau pendukung Ahok dibiarkan, tapi mereka yang kontra Ahok dianggap makar,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara menyuarakan ‘Minahasa Merdeka’. Seruan tersebut muncul usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara atas tindakan penistaan agama.
0 komentar:
Post a Comment