Kan Aneh, Penyebar Video Ahok Jadi Tersangka, Penyebar Chat Mesum Masih Bebas


Ada hal aneh dari penyidikan yang dilakukan kepolisian. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Juanidi Mahesa, keanehan itu tampak dari kasus dugaan pornografi yang menyeret dua nama, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, keanehannya terletak dari konstruksi hukum penyidik. Kata dia, Firza Husein sudah ditetapkan tersangka, tapi pelaku penyebaran percakapan berkonten pornografi justru tidak diungkap Polda Metro Jaya.

“Kenapa orang yang mengupload urusan Rizieq ini ‎tidak diproses?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Desmond mengatakan, penegakkan hukum saat ini menjadi aneh sejak kasus penistaan agama mencuat.

“Sekarang aneh-aneh semua. Persoalan di bangsa ini adalah aparatur hukum jangan berpolitik. Kalau berpolitik ya beginilah jadinya. Itu terjawab dengan kasus Rizieq,” singgung politikus Partai Gerindra itu.

Red: Sangat disayangkan langkah kepolisian jika menilik kasus serupa yaitu kasus video Ahok di Kepulauan Seribu. Tim penyidik Polda Metro Jaya sangat cepat dan gesit menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penyebar informasi berbau SARA.  DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment