Ombudsman: Refrendum Minahasa Merdeka Pemufakatan Makar Secara Terbuka
Diawali dengan pada aksi sejuta lilin para pendukung Ahok yang tidak terima atas putusan hakim di Manado, Sulawesi Selatan, muncullah seruan Referendum Minahasa Merdeka menggema. Ombudsman menegaskan gerakan tersebut adalah bagian dari makar.
Komisioner Ombudsman, La Ode Ida mengatakan, bahwa Referendum Minahasa Merdeka yang dilakukan oleh para pendukung Ahok adalah tindakan permufakatan makar. Karenanya Kepolisian Republik Indonesia harus menindak tegas hal tersebut.
“Jelas makar itu. Pemufakatan makar itu secara terbuka, walau saya lihat itu hanya gertakan politik dari orang yang merasa seiman dengan Ahok, tapi itu harus ditindak tegas,” ungkapnya pada Kiblat.net, Selasa (16/05).
Ia pun mengatakan, memang saat ini secara riilnya tidak bisa langsung terwujud Minahasa Merdeka. Namun dia mendesak kepolisian agar tidak hanya diam saja dengan perlakuan dari para pendukung Ahok ini.
Terkiat seruan makar Minahasa Merdeka, Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan akan mengusut hal ini. Namun La Ode menilai tindakan yang dilakukn berbeda dengan perlakuan terhadap Sekjen Forum Umat Islam, KH M Al Khaththath yang dituduh melakukan upaya makar. Tito mengatakan akan menggunakan jalur persuasif untuk mengatasi seruan Minahasa Merdeka ini.
La Ode pun menambahkan sudah sejak dahulu orang Islam yang secara solid membela tanah air Indonesia dan menunjukkan nasionalisme yang tinggi. Bahkan kelompok-kelompok separatis yang ada kebanyakan dari non muslim.
0 komentar:
Post a Comment