Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pegawainya. Isi SE itu adalah larangan bagi pegawai BIN memiliki jenggot dan mengenakan celana di atas mata kaki.
SE bernomor SE-28 /V/2017 itu terbit pada 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama BIN Zaelani. Pihak BIN pun mengakui soal SE itu.
Direktur Informasi BIN Dawan mengatakan, lembaga yang dipimpin Jenderal Budi Gunawan itu memang telah mengeluarkan larangan berjenggot dan mengenakan celana cingkrang. "Iya mas, benar,” katanya kepada JawaPos.Com, Rabu (18/5).
Surat edaran tentang larangan bagi pegawai BIN mengenakan celana cingkrang dan memelihara jenggot.
Namun, Dawan enggan menjelaskan lebih jauh. “Besok (18/5) akan saya berikan keterangan resmi," sambungnya.
Dalam SE itu tertulis bahwa larangan tersebut berdasar pada perintah pimpinan BIN. Selain itu, dasar larangan adalah demi keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN.
“Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepasa seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrakng (celana di atas mata kaki),” tulis Zaelani dalam SE itu.
Surat itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN. Sedangkan tembusannya adalah Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, inspektur utama, para deputi dan staf ahli, para direktur, kepala biro, kepala pusat, ketua STIN, sekretaris utama Botasupal dan sekretaris Kominpus.(elf/JPG)jpnn
Home
Politk
Keluarkan Surat Edaran, Pegawai BIN Dilarang Berjenggot dan Bercelana Cingkrang di Atas Mata Kaki
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment